PEJAWARAN
- Seiring dengan pertambahan penduduk dan alih fungsi lahan pertanian
yang tidak akan pernah bisa dihentikan, maka berbagai upaya untuk tetap
mengusahakan tercapainya kemandirian pangan pun harus terus dilakukan,
dievaluasi, diperbaiki dan diapresiasi. Kemandirian pangan yang
dicirikan dengan tersedianya pangan yang bergizi dan aman untuk
kesehatan dalam jumlah yang cukup sepanjang waktu merupakan keniscayaan
yang tidak terbantahkan sehingga pemerintah dan masyarakat harus terus
bekerjasama secara kreatif dan kritis dalam mewujudkan dan kemudian
mempertahankannya.
Adanya
kesadaran atas perlunya kerjasama yang kreatif dan kritis antara
pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan kemandirian pangan
tersebutlah maka mulai tahun 2012, Kementerian Pertanian melalui Badan
Litbang Pertanian bekerjasama dengan masyarakat di beberapa daerah di
Indonesia menginisiasi suatu model pemanfaatan pekarangan dan lahan
sempit sebagai tempat produksi bahan pangan yang dibutuhkan oleh
keluarga Indonesia. Model tersebut diberi nama Model Kawasan Rumah
Pangan Lestari (M-KRPL).
Tujuan pengembanngan Model KRPL adalah :
- Memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga dan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan secara lestari,
- Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan diperkotaan maupun perdesaan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran dan tanaman obat keluarga (toga), pemeliharaan ternak dan ikan, pengolahan hasil serta pengolahan limbah rumah tangga menjadi kompos,
- Mengembangkan sumber benih/bibit untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan pekarangan dan melakukan pelestarian tanaman pangan lokal untuk masa depan, dan
- Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menciptakan lingkungan hijau yang bersih dan sehat secara mandiri.